Keterangan Tak Jelas, Nirina Zubir Minta Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan Langsung dalam Sidang

Selasa, 07 Juni 2022 - 18:20 WIB
loading...
Keterangan Tak Jelas, Nirina Zubir Minta Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan Langsung dalam Sidang
Nirina Zubir mengaku tidak bisa mendengar keterangan terdawa kasus mafia tanah secara jelas dalam persidangan. Sidang kembali digelar di PN Jakarta Barat. Foto/Ayu Utami
A A A
JAKARTA - Nirina Zubir mengaku tidak bisa mendengar keterangan terdawa kasus mafia tanah secara jelas dalam setiap persidangan. Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (7/6/2022).

Persidangan dimulai sekitar pukul 14.15 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak empat orang. Namun yang hadir di persidangan hanya tiga orang.

Usai persidangan, istri Ernest Cokelat itu mengeluhkan terdakwa hanya dihadirkan secara virtual. Sebab setiap pernyataan dari terdakwa tidak dapet terdengar jelas oleh sang artis.

"Kalau saya sebenarnya agak ribetnya ya pengadilan dalam bentuk zoom kayak gini, nggak denger lah, itu kameranya mendengung lah, kalau lagi ngomong juga nggak kedengaran ngomong apa," kata Nirina di PN Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022).




Menurut Nirina, akan lebih nyaman jika terdakwa bisa dihadirkan secara langsung.

"Saya sih kenapa nggak didatangi aja dan juga pertanyaan saya satu lagi ini kan istilahnya kita dah berjarak dengan terdakwa," ungkap Nirina.

"Kalau tidak terlalu banyak meminta, saya rasa kalau akhirnya maskernya dibuka aja toh mereka juga berjarak kan di antara semua tahanan mereka sudah ditaro di tahanan khusus," lanjutnya.

Terkait kasus mafia tanah yang menimpanya ini, perempuan 42 tahun itu berharap sebagai korban bisa mendapatkan keadilan.


"Tapi kembali lagi untuk Pengadilan Negeri juga saya memohon untuk keadilan untuk semua lah," pungkas Nirina.

Seperti diketahui, Riri Khasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar

Keluarga Nirina kemudian melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya. Ada lima orang yang menjadi terdakwa kasus itu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3628 seconds (0.1#10.140)