Mayang Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Berharap Ada Mediasi
Rabu, 08 Juni 2022 - 18:30 WIB
JAKARTA - Mayang kembali menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus pencemaran nama baik oleh pemilik brand kecantikan Tan Skin. Dia hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (8/6/2022).
Saat menjalani pemeriksaan, gadis bernama lengkap Mayang Lucyana Fitri itu dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh tim penyidik. Mayang hanya datang bersama kerabatnya.
"Tadi aku dikasih pertanyaan 20 atau sekitar 30 pertanyaan seputar masalah kemarin, yang kurang," ujar Mayang di Polda Metro Jaya.
Mayang mengaku ingin menjalani proses mediasi dengan pihak Tan Skin. Adik mendiang Vanessa Angel itu juga sudah berusaha menghubungi pihak penggugat, tapi belum mendapatkan respons.
"Pengin sih (mediasi). Aku belum ada komunikasi langsung, tapi aku udah coba DM. Cuma belum ada jawaban atau respons sampai sekarang," ujar Mayang.
Mayang harus menjalani pemeriksaan lanjutan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya atas laporan pemilik salah satu produk kecantikan. Gadis 18 tahun itu dilaporkan lantaran telah menyebabkan kerugian terhadap Tan Skin usai dirinya membuat review buruk mengenai produk kecantikan tersebut.
Gara-gara hal itu, Mayang dijerat dengan pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik.
Saat menjalani pemeriksaan, gadis bernama lengkap Mayang Lucyana Fitri itu dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh tim penyidik. Mayang hanya datang bersama kerabatnya.
"Tadi aku dikasih pertanyaan 20 atau sekitar 30 pertanyaan seputar masalah kemarin, yang kurang," ujar Mayang di Polda Metro Jaya.
Mayang mengaku ingin menjalani proses mediasi dengan pihak Tan Skin. Adik mendiang Vanessa Angel itu juga sudah berusaha menghubungi pihak penggugat, tapi belum mendapatkan respons.
"Pengin sih (mediasi). Aku belum ada komunikasi langsung, tapi aku udah coba DM. Cuma belum ada jawaban atau respons sampai sekarang," ujar Mayang.
Mayang harus menjalani pemeriksaan lanjutan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya atas laporan pemilik salah satu produk kecantikan. Gadis 18 tahun itu dilaporkan lantaran telah menyebabkan kerugian terhadap Tan Skin usai dirinya membuat review buruk mengenai produk kecantikan tersebut.
Gara-gara hal itu, Mayang dijerat dengan pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik.
(tsa)
tulis komentar anda