Mayang Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Berharap Ada Mediasi
Rabu, 08 Juni 2022 - 18:30 WIB
"Pengin sih (mediasi). Aku belum ada komunikasi langsung, tapi aku udah coba DM. Cuma belum ada jawaban atau respons sampai sekarang," ujar Mayang.
Mayang harus menjalani pemeriksaan lanjutan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya atas laporan pemilik salah satu produk kecantikan. Gadis 18 tahun itu dilaporkan lantaran telah menyebabkan kerugian terhadap Tan Skin usai dirinya membuat review buruk mengenai produk kecantikan tersebut.
Gara-gara hal itu, Mayang dijerat dengan pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik.
Mayang harus menjalani pemeriksaan lanjutan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya atas laporan pemilik salah satu produk kecantikan. Gadis 18 tahun itu dilaporkan lantaran telah menyebabkan kerugian terhadap Tan Skin usai dirinya membuat review buruk mengenai produk kecantikan tersebut.
Gara-gara hal itu, Mayang dijerat dengan pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik.
(tsa)
Lihat Juga :