Menang Gugatan Lawan Putra Siregar Terkait Merek Dagang, Shandy Purnamasari: Kami Sudah Mencatatkan
Kamis, 16 Juni 2022 - 07:32 WIB
JAKARTA - Crazy rich Malang, Shandy Purnamasari , berhasil memenangkan gugatan atas sengketa merek terdaftar MS Glow dari PStore milik Putra Siregar.
Shandy Purnamasari memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 14 Juni 2022. Sebelumnya, ia hersengketa terkait merek terdaftar dengan kompetitornya, PStore.
Selaku CEO MS Glow, Shandy menyambut baik keputusan yang dibuat majelis hakim. Dia menegaskan bahwa pihaknya yang lebih dulu menaftarkan merek tersebut untuk bisnisnya itu.
"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat," kata Shandy Purnamasari melalui siaran pers yang diterima awak media, Rabu, (15/06/2022).
"Artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," imbuhnya.
Berdasarkan catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek MS Glow milik Shandy telah terdaftar sejak 2016 silam.
Sementara itu, perlindungan hukumnya akan berakhir 20 September 2026.
Seperti diketahui, sebelumnya Shandy Purnamasari menggugat merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.
Sandhy Purnamasari mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada 15 Maret 2020 lalu.
Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.
Sehingga saat ini telah dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek MS GLOW yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038.
Lihat Juga: Maharani Kemala Dapat Surat Pemecatan Sepihak dari Shandy Purnamasari: Terima Kasih Atas Kerja Samanya
Shandy Purnamasari memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 14 Juni 2022. Sebelumnya, ia hersengketa terkait merek terdaftar dengan kompetitornya, PStore.
Selaku CEO MS Glow, Shandy menyambut baik keputusan yang dibuat majelis hakim. Dia menegaskan bahwa pihaknya yang lebih dulu menaftarkan merek tersebut untuk bisnisnya itu.
"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat," kata Shandy Purnamasari melalui siaran pers yang diterima awak media, Rabu, (15/06/2022).
"Artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," imbuhnya.
Berdasarkan catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek MS Glow milik Shandy telah terdaftar sejak 2016 silam.
Sementara itu, perlindungan hukumnya akan berakhir 20 September 2026.
Seperti diketahui, sebelumnya Shandy Purnamasari menggugat merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.
Sandhy Purnamasari mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada 15 Maret 2020 lalu.
Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.
Sehingga saat ini telah dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek MS GLOW yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038.
Lihat Juga: Maharani Kemala Dapat Surat Pemecatan Sepihak dari Shandy Purnamasari: Terima Kasih Atas Kerja Samanya
(hri)
tulis komentar anda