Menang Gugatan Lawan Putra Siregar Terkait Merek Dagang, Shandy Purnamasari: Kami Sudah Mencatatkan
Kamis, 16 Juni 2022 - 07:32 WIB
Crazy rich Malang, Shandy Purnamasari, berhasil memenangkan gugatan atas sengketa merek terdaftar MS Glow dari PStore milik Putra Siregar. Foto/Instagram Shandy Purnamasari
JAKARTA - Crazy rich Malang, Shandy Purnamasari , berhasil memenangkan gugatan atas sengketa merek terdaftar MS Glow dari PStore milik Putra Siregar.
Shandy Purnamasari memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 14 Juni 2022. Sebelumnya, ia hersengketa terkait merek terdaftar dengan kompetitornya, PStore.
Selaku CEO MS Glow, Shandy menyambut baik keputusan yang dibuat majelis hakim. Dia menegaskan bahwa pihaknya yang lebih dulu menaftarkan merek tersebut untuk bisnisnya itu.
"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat," kata Shandy Purnamasari melalui siaran pers yang diterima awak media, Rabu, (15/06/2022).
Shandy Purnamasari memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 14 Juni 2022. Sebelumnya, ia hersengketa terkait merek terdaftar dengan kompetitornya, PStore.
Selaku CEO MS Glow, Shandy menyambut baik keputusan yang dibuat majelis hakim. Dia menegaskan bahwa pihaknya yang lebih dulu menaftarkan merek tersebut untuk bisnisnya itu.
"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat," kata Shandy Purnamasari melalui siaran pers yang diterima awak media, Rabu, (15/06/2022).
Lihat Juga :