Diperiksa Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Audy Item Diberondong 14 Pertanyaan
Selasa, 21 Juni 2022 - 17:06 WIB
JAKARTA - Audy Item menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan sang suami, Iko Uwais di Polres Metro Bekasi Kota hari ini, Selasa (21/6/2022). Selama diperiksa 2 jam, Audy diberondong 14 pertanyaan oleh penyidik.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan bahwa Audy diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh Rudi, pria yang mengaku sebagai korban dugaan penganiayaan Iko.
"Untuk mba Audy sendiri kita ada 14 pertanyaan terkait peristiwa yang dilaporkan pelapor," kata Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (21/6/2022).
Ivan menjelaskan dengan diperiksanya sang penyanyi, maka saksi terkait kasus ini ada enam orang. Namun, sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami dugaan penganiayaan tersebut.
"Perkembangan terbaru bahwa sudah enam saksi yang kita lakukan pemeriksaan, salah satunya mba Audy hadir datang untuk dimintai keterangan oleh penyidik," jelas Ivan.
"Nanti kita akan analisa hasil dari keterangan Audy dan saksi-saksi lainnya. Dilakukan mekanisme gelar perkara apakah peristiwa ini termasuk peristiwa tindak pidana atau nggak," sambungnya.
Sementara terkait bukti, Ivan mengungkapkan pihaknya telah mengamankan bukti visum dan ponsel Rudi. Namun, sampai saat ini Ivan memastikan dirinya belum memiliki bukti CCTV baik dari pelapor maupun terlapor.
"Untuk di TKP kita sudah mengamankan handphone dari pelapor, tidak ada CCTV," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan saudaranya bernama Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Rudi, yang merupakan tetangganya.
Laporan Rudi telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dugaan penganiayaan terhadap Rudi terjadi ketika mereka terlibat cekcok membicarakan mengenai kontrak kerja yang sudah disepakati. Iko yang merasa dirugikan pun membantah tuduhan tersebut dan melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan bahwa Audy diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh Rudi, pria yang mengaku sebagai korban dugaan penganiayaan Iko.
"Untuk mba Audy sendiri kita ada 14 pertanyaan terkait peristiwa yang dilaporkan pelapor," kata Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (21/6/2022).
Ivan menjelaskan dengan diperiksanya sang penyanyi, maka saksi terkait kasus ini ada enam orang. Namun, sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami dugaan penganiayaan tersebut.
"Perkembangan terbaru bahwa sudah enam saksi yang kita lakukan pemeriksaan, salah satunya mba Audy hadir datang untuk dimintai keterangan oleh penyidik," jelas Ivan.
"Nanti kita akan analisa hasil dari keterangan Audy dan saksi-saksi lainnya. Dilakukan mekanisme gelar perkara apakah peristiwa ini termasuk peristiwa tindak pidana atau nggak," sambungnya.
Sementara terkait bukti, Ivan mengungkapkan pihaknya telah mengamankan bukti visum dan ponsel Rudi. Namun, sampai saat ini Ivan memastikan dirinya belum memiliki bukti CCTV baik dari pelapor maupun terlapor.
"Untuk di TKP kita sudah mengamankan handphone dari pelapor, tidak ada CCTV," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan saudaranya bernama Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Rudi, yang merupakan tetangganya.
Laporan Rudi telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dugaan penganiayaan terhadap Rudi terjadi ketika mereka terlibat cekcok membicarakan mengenai kontrak kerja yang sudah disepakati. Iko yang merasa dirugikan pun membantah tuduhan tersebut dan melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda