Kejari Serang Terima SPDP Nikita Mirzani Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Rabu, 22 Juni 2022 - 17:27 WIB
Surat tersebut, dijelaskan Jusar diterima Kejari Serang pada 13 Juni 2022. Menurut Jusar saat ini pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama pacar John Hopkins itu atau tahap I.

“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” jelas Jusar.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi terkait beredarnya surat penetapan sang artis sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani Minta Perlindungan Propam Mabes Polri: Ini Bukannya Takut

Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di kalangan wartawan.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," ucap Wahyu Imam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!