Putra Siregar Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengeroyokan, JPU Ungkapan Hasil Visum Korban

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:40 WIB
Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). Persidangan berlangsung daring melalui aplikasi Zoom. Foto/MPI/Selvianus Kopong
JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). Persidangan berlangsung daring melalui aplikasi Zoom.

Sidang kali ini memiliki agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda mendakwa Putra Siregar melakukan pengeroyokan bersama Rico Valentino di Cafe Code, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.



Jaksa Pompy mengungkapkan, Putra Siregar dan Rico pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB datang ke kafe tersebut. Pada saat itu korban Muhammad Nur Alamsyah tengah duduk bersama teman-temannya yakni Saputra Aditya, Satya Cendekia Putra Pratama, dan Nabila Maharani Sukandar.

Pada saat itu Chandrika Sari Jusman alias Chandrika Chika menghampiri Nabila di meja empat. Keduanya sempat mengobrol. Chandrika sempat menangis saat itu dengan alasan sedih melepas temannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!