Putra Siregar Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengeroyokan, JPU Ungkapan Hasil Visum Korban
Kamis, 23 Juni 2022 - 20:40 WIB
Dari hasil visum terungkap, ternyata Nur Alamsyah hanya bengkak di bagian bibir. "Terlihat bengkak di sudut bibir kanan," ujar Pompy.
Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, menyoroti hasil visum Muhamnad Nur Alamsyah.
"Ya yang kami dengar bersama di dalam dakwaan bahwa hasil visumnya, tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," ujar Nur Wafiq Warodat di PN Jakarta Selatan Kamis (23/6/2022).
Sempat beredar di media sosial, akibat dari pengeroyokan tersebut Muhamnad Nur Alamsyah mengalami luka serius di bagian wajah sebelah kiri.
Putra dan Rico didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP dengan subsidair Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis depan.
Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, menyoroti hasil visum Muhamnad Nur Alamsyah.
"Ya yang kami dengar bersama di dalam dakwaan bahwa hasil visumnya, tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," ujar Nur Wafiq Warodat di PN Jakarta Selatan Kamis (23/6/2022).
Sempat beredar di media sosial, akibat dari pengeroyokan tersebut Muhamnad Nur Alamsyah mengalami luka serius di bagian wajah sebelah kiri.
Putra dan Rico didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP dengan subsidair Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis depan.
(tsa)
tulis komentar anda