Beras Premium Masih Dinilai sebagai Unggulan Pangan Terbaik
Jum'at, 24 Juni 2022 - 14:37 WIB
JAKARTA - Di Indonesia, klasifikasi mutu beras dinilai dari sejumlah indikator. Pembagian klasifikasinya termaktub dalam SNI 6128 tahun 2015 tentang Beras. Klasifikasi beras yang ditetapkan dalam SNI Beras 6128:2015 terdiri dari 4 kelas beras, yakni beras premium, beras medium 1, medium 2, dan medium 3.
Secara umum, definisi beras premium adalah beras dengan mutu terbaik. Sedangkan beras medium adalah beras dengan mutu baik, yang meliputi klasifikasi mutu baik 1, mutu baik 2, dan mutu baik 3.
Seiring berjalannya waktu, klasifikasi tersebut mengalami perubahan. Pada tahun 2017, Menteri Pertanian RI mengeluarkan Permentan no. 31 tentang Kelas Mutu Beras sebagai dasar perubahan SNI Beras sebagai upaya pemutakhiran standar beras nasional.
Perubahan ini akhirnya menjadikan klasifikasi beras hanya terbagi dalam 2 kelas, yakni premium dan medium. Jadi sudah jelas bedanya perubahannya pada kelompok mutu, dari 4 kelompok pada SNI (dari premium sampai medium 3) menjadi 2 kelompok pada Permentan (premium dan medium).
Sedangkan parameter mutu beras yang diuji dalam SNI 6128:2015 dan Permentan 31/2017 pada dasarnya serupa. Hanya saja, pada Permentan 31/2017 terdapat penyederhanaan parameter dari 10 pada SNI 6128:2015 menjadi 7.
Secara rinci parameter tersebut meliputi derajat sosoh, kadar air, beras kepala, beras patah, total butir beras lainnya (terdiri atas butir menir, merah, kuning/rusak, kapur), butir gabah, dan benda lain.
Beras premium maksimal hanya boleh memiliki kadar butir patah 15 persen, sedangkan beras medium maksimal 25 persen. Beras premium tidak boleh memiliki kadar butir gabah sama sekali. Sedangkan beras medium kadar butir gabahnya adalah maksimal 1 butir/100 gram.
Terakhir adalah terkait dengan benda lain atau benda asing. Benda asing adalah benda-benda selain butiran beras yang terdapat dalam beras seperti butiran batu kecil atau kerikil,gabah, sekam atau benda lainnya.
Secara umum, definisi beras premium adalah beras dengan mutu terbaik. Sedangkan beras medium adalah beras dengan mutu baik, yang meliputi klasifikasi mutu baik 1, mutu baik 2, dan mutu baik 3.
Seiring berjalannya waktu, klasifikasi tersebut mengalami perubahan. Pada tahun 2017, Menteri Pertanian RI mengeluarkan Permentan no. 31 tentang Kelas Mutu Beras sebagai dasar perubahan SNI Beras sebagai upaya pemutakhiran standar beras nasional.
Perubahan ini akhirnya menjadikan klasifikasi beras hanya terbagi dalam 2 kelas, yakni premium dan medium. Jadi sudah jelas bedanya perubahannya pada kelompok mutu, dari 4 kelompok pada SNI (dari premium sampai medium 3) menjadi 2 kelompok pada Permentan (premium dan medium).
Sedangkan parameter mutu beras yang diuji dalam SNI 6128:2015 dan Permentan 31/2017 pada dasarnya serupa. Hanya saja, pada Permentan 31/2017 terdapat penyederhanaan parameter dari 10 pada SNI 6128:2015 menjadi 7.
Secara rinci parameter tersebut meliputi derajat sosoh, kadar air, beras kepala, beras patah, total butir beras lainnya (terdiri atas butir menir, merah, kuning/rusak, kapur), butir gabah, dan benda lain.
Beras premium maksimal hanya boleh memiliki kadar butir patah 15 persen, sedangkan beras medium maksimal 25 persen. Beras premium tidak boleh memiliki kadar butir gabah sama sekali. Sedangkan beras medium kadar butir gabahnya adalah maksimal 1 butir/100 gram.
Terakhir adalah terkait dengan benda lain atau benda asing. Benda asing adalah benda-benda selain butiran beras yang terdapat dalam beras seperti butiran batu kecil atau kerikil,gabah, sekam atau benda lainnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda