Nirina Zubir Ingin Kasus Dugaan Mafia Tanah Segera Selesai dan Kembali Hidup Normal

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:59 WIB
Sebelumnya dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah Heru, seorang pegawai bank yang diduga menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa Riri Khasmita senilai Rp1,3 miliar.

Hakim menilai saksi tersebut tak kooperatif dengan jawaban yang disampaikan. Hakim ketua akhirnya memutuskan agar saksi tersebut ditunda pemeriksaannya.

Baca juga: Enggan Batasi Kreativitas Anak, Tya Ariestya Selalu Libatkan Putranya dalam Beraktivitas

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!