Ini Kata Atiqah Hasiholan Soal Usulan Cuti Melahirkan 6 Bulan
Selasa, 28 Juni 2022 - 22:57 WIB
JAKARTA - Model yang juga aktris, Atiqah Hasiholan turut menanggapi soal Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Sebagai seorang ibu, istri Rio Dewanto itu tentunya sangat setuju dengan aturan tersebut. Pasalnya, bayi yang baru lahir memang harus dekat sang ibu.
"Ya sebenarnya itu sangat dibutuhkan oleh seorang ibu dan anak ya, karena anak yang baru lahir memang sangat membutuhkan sosok ibu di dekatnya," kata Atiqah saat ditemui di CGV Grand Indonesia, Selasa (28/6/2022).
Aturan cuti melahirkan selama 6 bulan ini sebetulnya sudah diterapkan di negara-negara maju, dan tentunya dia sangat menyambut baik aturan tersebut.
Akan tetapi, Atiqah menanyakan apakah Indonesia sudah siap dengan segala sistemnya, jangan sampai aturan tersebut malah merugikan perempuan.
"Jangan sampai juga secara aturan dan sistem belum siap, akhirnya para ibu-ibu perempuan ini malah jadi dirugikan gitu," tandas wanita 40 tahun itu.
Lebih lanjut, Atiqah juga menganggap aturan tersebut bisa membuat diskriminatif antara perempuan dan laki-laki.
Sebagai informasi, saat ini aturan cuti melahirkan diatur dalam UU No 13 Tahun 2013, di mana cuti diberikan selama 3 bulan dan pembayaran gaji secara penuh.
Sebagai seorang ibu, istri Rio Dewanto itu tentunya sangat setuju dengan aturan tersebut. Pasalnya, bayi yang baru lahir memang harus dekat sang ibu.
"Ya sebenarnya itu sangat dibutuhkan oleh seorang ibu dan anak ya, karena anak yang baru lahir memang sangat membutuhkan sosok ibu di dekatnya," kata Atiqah saat ditemui di CGV Grand Indonesia, Selasa (28/6/2022).
Aturan cuti melahirkan selama 6 bulan ini sebetulnya sudah diterapkan di negara-negara maju, dan tentunya dia sangat menyambut baik aturan tersebut.
Akan tetapi, Atiqah menanyakan apakah Indonesia sudah siap dengan segala sistemnya, jangan sampai aturan tersebut malah merugikan perempuan.
"Jangan sampai juga secara aturan dan sistem belum siap, akhirnya para ibu-ibu perempuan ini malah jadi dirugikan gitu," tandas wanita 40 tahun itu.
Lebih lanjut, Atiqah juga menganggap aturan tersebut bisa membuat diskriminatif antara perempuan dan laki-laki.
Sebagai informasi, saat ini aturan cuti melahirkan diatur dalam UU No 13 Tahun 2013, di mana cuti diberikan selama 3 bulan dan pembayaran gaji secara penuh.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda