Septia Yetri Opani Datang ke Persidangan Putra Siregar: Ingin Lihat Muka Saksinya

Jum'at, 01 Juli 2022 - 06:30 WIB
Diketahui, saksi yang dihadirkan JPU kali ini ialah Saputra Aditya selaku pengawal Nur Alamsyah, Satya Cendekia Putra Pratama (rekan MNA), hingga pemilik cafe, Reza Rabbani.

Mereka berada di lokasi pada saat kejadian berlangsung. Ketiganya juga menjelaskan kronologi kejadian sesuai yang mereka lihat di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Sebagai pengingat, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 351 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski keberatan, tim kuasa hukum tak mengajukan ekspesi atas dakwaan itu. Mereka ingin langsung melihat kebenaran lewat agenda saksi dan bukti.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!