Adam Deni Kembali Dilaporkan Ahmad Sahroni Soal Tudingan Rp30 Miliar
Jum'at, 01 Juli 2022 - 15:21 WIB
JAKARTA - Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni Gearaka alias ADG ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni dituding Adam Deni mengguyurkan dana hingga Rp30 miliar demi menjebloskannya ke penjara.
"Kami laporkan kemarin di Bareskrim terkait pasal 310 dan 311 KUHP," ujar kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman ketika ditemui awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (1/7/2022).
Pihak Ahmad Sahroni lantas membeberkan rasa keberatannya atas ucapan Adam Deni usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022.
"Dia menyampaikan beberapa hal, termasuk uang Rp30 miliar klien kami, mau pun titipan. Kita laporakan karena hal itu sangat tidak mendasar dan tidak benar," tegas Arman.
Dengan adanya laporan ini, pihaknya mendesak terlapor, Adam Deni membuktikan ucapan tersebut di hadapan tim penyidik. "Apabila tim penyidik melakuan pemeriksaan, silakan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya," ujar Arman.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Sahroni menilai ucapan yang dilontarkan Adam Deni itu hanya sebatas asumsi belaka. Dia bahkan tampak santai menanggapi tudingan Adam Deni yang juga menyebut dirinya melalukan tindak pidana korupsi.
"Dia punya asumsi soal posisi saya. Waktu saya datang ke pengadilan sebagai saksi, saya sudah sampaikan, saya datang tidak sebagai pejabat negara tapi orang biasa yang melaporkan seseorang karena ada tindak pidana di situ," tutur Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni dituding Adam Deni mengguyurkan dana hingga Rp30 miliar demi menjebloskannya ke penjara.
"Kami laporkan kemarin di Bareskrim terkait pasal 310 dan 311 KUHP," ujar kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman ketika ditemui awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (1/7/2022).
Baca Juga
Pihak Ahmad Sahroni lantas membeberkan rasa keberatannya atas ucapan Adam Deni usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022.
"Dia menyampaikan beberapa hal, termasuk uang Rp30 miliar klien kami, mau pun titipan. Kita laporakan karena hal itu sangat tidak mendasar dan tidak benar," tegas Arman.
Dengan adanya laporan ini, pihaknya mendesak terlapor, Adam Deni membuktikan ucapan tersebut di hadapan tim penyidik. "Apabila tim penyidik melakuan pemeriksaan, silakan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya," ujar Arman.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Sahroni menilai ucapan yang dilontarkan Adam Deni itu hanya sebatas asumsi belaka. Dia bahkan tampak santai menanggapi tudingan Adam Deni yang juga menyebut dirinya melalukan tindak pidana korupsi.
"Dia punya asumsi soal posisi saya. Waktu saya datang ke pengadilan sebagai saksi, saya sudah sampaikan, saya datang tidak sebagai pejabat negara tapi orang biasa yang melaporkan seseorang karena ada tindak pidana di situ," tutur Ahmad Sahroni.
Lihat Juga :
tulis komentar anda