Terima Banyak HKI di Bidang Stem Cell, Dokter Purwati Sabet Rekor Muri

Selasa, 05 Juli 2022 - 19:27 WIB
Seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang diterima dr. Purwati dibuat hanya dalam waktu satu tahun, antara September 2018 hingga Oktober 2019. / Foto: ist
JAKARTA - Tercatat sebagai penerima Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbanyak di bidang stem cell, Dr. dr. Purwati, SpPD, K-PTI, FINASIM, mendapat ganjaran penghargaan rekor MURI (Museum Rekor-Dunia Indonesia).

Dosen Fakultas Vokasi Unair sekaligus Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell Unair itu memperoleh sejumlah paten dan hak cipta hanya dalam kurun waktu 1 tahun.

Adapun HKI tersebut antara lain 4 paten mandiri dengan judul, yakni Adipose Derived Stem cell Tissue Engineering untuk Terapi Ulkus Diabetik, Rekayasa Sel Punca Pulpa Gigi untuk Meningkatkan Penyatuan Implan Gigi, Prototipe Limfosit TCD4+ yang Resisten Terhadap Infeksi HIV, dan Medium Transport untuk Terapi Sel Punca (Transport Stem Cell Medium/TSC Medium).



Kemudian, 1 paten bersama berjudul Jaringan Tulang Rawan Rekayasa Untuk Terapi Osteoartritis dari Kombinasi Sel Progenitor Kondrosit dan Scaffold Tulang Rawan. Selanjutnya, 1 paten sederhana bersama bertajuk Metode Pembuatan Sel Punca dari Darah Tali Pusat Manusia Untuk Regenerasi Kulit.



Berikutnya, ada 3 hak cipta mandiri yang masing-masing berjudul Basic Science Stem Cell dan Metabolit, Basic Science Jaringan dan Bio-Engineering, serta Riset dan Aplikasi Stem Cell, Metabolit, dan Bio-Processing.

"Hak Kekayaan Intelektual ini dibuat dalam waktu 1 tahun, antara September 2018 hingga Oktober 2019. Teknologi stem cell selalu berkembang, yang diwujudkan dengan adanya inovasi riset yang dapat diaplikasikan sebagai alternatif terapi di bidang kesehatan bagi pelayanan kesehatan yang membutuhkan," tutur dr. Purwati seusai menerima rekor Muri di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, pengembangan riset dan penyelenggaraan stem cell di Indonesia tidak kalah dibandingkan di luar negeri. "Perkembangan stem cell sudah cukup maju, baik di bidang riset maupun untuk regulasi," ucapnya.

"Di bidang riset tidak hanya di laboratorium tapi juga sudah banyak yang uji klinis, penelitian berbasis pelayanan. Kemenkes juga sudah ada komite nasional stem cell Indonesia, dikawal oleh peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur bagaimana pelaksanaan stem cell di Indonesia, mulai dari perizinan lab nya, penelitiannya, pelayanan yang standar, sudah diatur semua," jelas dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More