Kuasa Hukum Dokter Richard Lee soal Razman Arif Nasution: Aneh Tidak Konsisten
Selasa, 12 Juli 2022 - 15:25 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan pemutusan kontrak sepihak pengacara Razman Arif Nasution oleh dokter kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).
Sidang minggu ini beragendakan mem
Sebab saat hakim bertanya apakah gugatan akan dibacakan dalam artian tidak dibaca mereka setuju. Namun tak lama setelah itu tim Razman malah meminta untuk membacakan gugatan.
"Aneh tidak konsisten, awalnya tidak akan dibacakan (gugatan) sudah disetujui oleh majelis hakim lalu tiba-tiba berbalik ingin membacakan gugatan," tambah M. Hakim.
Sementara itu, dokter Richard Lee sendiri tidak menghadiri persidangan. Adapun sidang akan di lanjutkan dua pekan melalui ecourt pada 26 Juli 2022.
Seperti diketahui, polemik antara keduanya berawal dari pemutusan hubungan kerjasama bantuan hukum yang dilakukan sepihak oleh dokter Richard Lee.
Razman yang tidak terima lantas menempuh jalur hukum dengan menggugat dokter Richard Lee ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun gugatan tersebut dikarenakan pemutusan kontrak sepihak oleh dokter Richard Lee. Atas gugatan ini, Razman menuntut ganti rugi senilai Rp20,7 miliar.
Sidang minggu ini beragendakan mem
Sebab saat hakim bertanya apakah gugatan akan dibacakan dalam artian tidak dibaca mereka setuju. Namun tak lama setelah itu tim Razman malah meminta untuk membacakan gugatan.
"Aneh tidak konsisten, awalnya tidak akan dibacakan (gugatan) sudah disetujui oleh majelis hakim lalu tiba-tiba berbalik ingin membacakan gugatan," tambah M. Hakim.
Sementara itu, dokter Richard Lee sendiri tidak menghadiri persidangan. Adapun sidang akan di lanjutkan dua pekan melalui ecourt pada 26 Juli 2022.
Seperti diketahui, polemik antara keduanya berawal dari pemutusan hubungan kerjasama bantuan hukum yang dilakukan sepihak oleh dokter Richard Lee.
Razman yang tidak terima lantas menempuh jalur hukum dengan menggugat dokter Richard Lee ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun gugatan tersebut dikarenakan pemutusan kontrak sepihak oleh dokter Richard Lee. Atas gugatan ini, Razman menuntut ganti rugi senilai Rp20,7 miliar.
(hri)
tulis komentar anda