Kronologi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Warisan Ibunda Kartika Putri
Rabu, 13 Juli 2022 - 13:28 WIB
JAKARTA - Kartika Putri membeberkan kronologi kasus penggelapan sertifikat tanah warisan sang ibu, Masayu Diana Puspita Putri. Kartika mengatakan setelah ibunya meninggal, tidak fokus untuk mengurusi warisan orang tuanya.
Kartika mengaku ini karena dia masih berduka. Namun, hal tersebut justru dimanfaatkan oknum untuk menyalahgunakan sertifikat tanah peninggalan ibunya.
Dia pun baru mengetahui sertifikat tersebut lenyap saat akan membagikan barang-barang milik sang ibu. Kartika curiga lantaran sertifikat tanah tersebut tidak ada di tempat seharusnya.
Adapun sertifikat tersebut merupakan aset rumah ibunda Kartika yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Karena itu, istri Habib Usman itu terpaksa membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Awalnya saya lagi mau bagi-bagiin barangnya mungkin bermanfaat untuk dibagikan ke orang sekeliling. Kita baru sadar ternyata posisi sertifikat, salah satu aset rumah yang di Cibubur ternyata tidak ada sertifikatnya di tempat yang semestinya," kata Kartika ditemui di Polres Metro Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
"Almarhum mama Masayu Diana Puspita Putri, ibu kandung kami dari ketiga anak, hari ini terpaksa kita malukan hari ini. Jadi waktu mama meninggal satu tahun lalu, kita tidak fokus ke harta beliau, karena kita masih berduka," sambungnya.
Sebelumnya, melalui Instagram Story, artis 31 tahun tersebut menjelaskan bahwa sertifikat tanah warisan almarhumah ibudanya itu telah disalahgunakan tanpa sepengetahuannya sebagai ahli waris. Pasalnya, baik dia dan keluarga yang lain tidak pernah membuat akta kuasa jual beli.
"Ketika sertifikat an almarhumah mama bisa sampe ada di notaris tanpa sepengetahuan kami ke-3 anak-anak mama sebagai ahli waris," tulis Kartika.
Kartika mengaku ini karena dia masih berduka. Namun, hal tersebut justru dimanfaatkan oknum untuk menyalahgunakan sertifikat tanah peninggalan ibunya.
Dia pun baru mengetahui sertifikat tersebut lenyap saat akan membagikan barang-barang milik sang ibu. Kartika curiga lantaran sertifikat tanah tersebut tidak ada di tempat seharusnya.
Adapun sertifikat tersebut merupakan aset rumah ibunda Kartika yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Karena itu, istri Habib Usman itu terpaksa membawa masalah ini ke jalur hukum.
Baca Juga
"Awalnya saya lagi mau bagi-bagiin barangnya mungkin bermanfaat untuk dibagikan ke orang sekeliling. Kita baru sadar ternyata posisi sertifikat, salah satu aset rumah yang di Cibubur ternyata tidak ada sertifikatnya di tempat yang semestinya," kata Kartika ditemui di Polres Metro Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
"Almarhum mama Masayu Diana Puspita Putri, ibu kandung kami dari ketiga anak, hari ini terpaksa kita malukan hari ini. Jadi waktu mama meninggal satu tahun lalu, kita tidak fokus ke harta beliau, karena kita masih berduka," sambungnya.
Sebelumnya, melalui Instagram Story, artis 31 tahun tersebut menjelaskan bahwa sertifikat tanah warisan almarhumah ibudanya itu telah disalahgunakan tanpa sepengetahuannya sebagai ahli waris. Pasalnya, baik dia dan keluarga yang lain tidak pernah membuat akta kuasa jual beli.
"Ketika sertifikat an almarhumah mama bisa sampe ada di notaris tanpa sepengetahuan kami ke-3 anak-anak mama sebagai ahli waris," tulis Kartika.
tulis komentar anda