Sambangi Polres Metro Bogor, Kartika Putri Laporkan Kasus Sertifikat Tanah sang Ibu yang Digelapkan
Rabu, 13 Juli 2022 - 12:59 WIB
loading...
Kartika Putri menyambangi Polres Metro Bogor untuk melaporkan kasus penggelapan sertifikat tanah warisan sang ibu. Kartika datang sekitar pukul 10.30 WIB. Foto/Selvianus Kopong
A
A
A
JAKARTA - Kartika Putri menyambangi Polres Metro Bogor, Jawa Barat untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah warisan sang ibu. Kartika datang sekitar pukul 10.30 WIB ditemani sang kakak, Adit.
Kartika mengatakan salah satu sertifikat tanah warisan almarhumah ibunya telah disalahgunakan tanpa sepengetahuannya sebagai ahli waris. Pasalnya, baik dia dan keluarga yang lain tidak pernah membuat akta kuasa jual beli.
"Assalamualaikum hari ini sebagai lawyer, hari ini sebagai kakak kandung sekaligus principal, pelapor juga. Hari ini terkait adanya dugaan pemalsuan, penggelapan serta melarikan juga bisa ya," kata Kartika ditemui di Polres Metro Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Artis 31 tahun itu menjelaskan dirinya terpaksa membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Kartika mengaku baru mengetahui lenyapnya sertifikat tanah peninggalan ibunda saat akan membagikan barang-barang milik sang ibu.
Baca Juga: Kartika Putri Geram Sertifikat Tanah Warisan sang Ibu Dijadikan Jaminan Utang: Zolim!
Dia pun curiga lantaran sertifikat tanah tersebut tidak ada di tempat seharusnya. Adapun sertifikat tersebut merupakan aset rumah ibunda Kartika yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Awalnya saya lagi mau bagi-bagiin barangnya mungkin bermanfaat untuk dibagikan ke orang sekeliling. Kita baru sadar ternyata posisi sertifikat, salah satu aset rumah yang di Cibubur ternyata tidak ada sertifikatnya di tempat yang semestinya," jelas Kartika.
Kartika mengatakan salah satu sertifikat tanah warisan almarhumah ibunya telah disalahgunakan tanpa sepengetahuannya sebagai ahli waris. Pasalnya, baik dia dan keluarga yang lain tidak pernah membuat akta kuasa jual beli.
"Assalamualaikum hari ini sebagai lawyer, hari ini sebagai kakak kandung sekaligus principal, pelapor juga. Hari ini terkait adanya dugaan pemalsuan, penggelapan serta melarikan juga bisa ya," kata Kartika ditemui di Polres Metro Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Artis 31 tahun itu menjelaskan dirinya terpaksa membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Kartika mengaku baru mengetahui lenyapnya sertifikat tanah peninggalan ibunda saat akan membagikan barang-barang milik sang ibu.
Baca Juga: Kartika Putri Geram Sertifikat Tanah Warisan sang Ibu Dijadikan Jaminan Utang: Zolim!
Dia pun curiga lantaran sertifikat tanah tersebut tidak ada di tempat seharusnya. Adapun sertifikat tersebut merupakan aset rumah ibunda Kartika yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Awalnya saya lagi mau bagi-bagiin barangnya mungkin bermanfaat untuk dibagikan ke orang sekeliling. Kita baru sadar ternyata posisi sertifikat, salah satu aset rumah yang di Cibubur ternyata tidak ada sertifikatnya di tempat yang semestinya," jelas Kartika.
Lihat Juga :