Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Laporan Dito Mahendra, Polisi Layangkan Panggilan
Jum'at, 15 Juli 2022 - 11:12 WIB
JAKARTA - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra . Hal ini disampaikan Polda Banten melalui keterangan resminya.
Polisi telah melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada Nikita. Namun, bintang Nenek Gayung itu mangkir dari panggilan polisi setelah meminta penjadwalan ulang.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," tulis keterangan dari Polda Banten dikutip pada Jumat (14/7/2022).
"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," lanjutnya.
Kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.
"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulis Polda Banten.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Polisi telah melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada Nikita. Namun, bintang Nenek Gayung itu mangkir dari panggilan polisi setelah meminta penjadwalan ulang.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," tulis keterangan dari Polda Banten dikutip pada Jumat (14/7/2022).
"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," lanjutnya.
Baca Juga
Kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.
"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulis Polda Banten.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Baca Juga
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda