Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Barang Bukti Imbas Kasus Dito Mahendra
Jum'at, 15 Juli 2022 - 07:38 WIB
loading...
Polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani di Jakarta Selatan imbas kasus Dito Mahendra. Pada kesempatan ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022 imbas dari kasus Dito Mahendra. Pada kesempatan ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Polresta Serang Kota membenarkan hal tersebut. Berdasarkan keterangan resminya, dijelaskan bahwa kedatangan mereka berkaitan dengan laporan terhadap Nikita atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," tulis Polresta Serang Kota dikutip pada Jumat (15/7/2022).
"Penggeledahan dilakukan dikediaman tersangka NM yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma," sambungnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Ada di Rumah saat Polisi Lakukan Penggeledahan, Fitri Salhuteru: Lagi Bucin Kali
">Polresta Serang Kota membenarkan hal tersebut. Berdasarkan keterangan resminya, dijelaskan bahwa kedatangan mereka berkaitan dengan laporan terhadap Nikita atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," tulis Polresta Serang Kota dikutip pada Jumat (15/7/2022).
"Penggeledahan dilakukan dikediaman tersangka NM yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma," sambungnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Ada di Rumah saat Polisi Lakukan Penggeledahan, Fitri Salhuteru: Lagi Bucin Kali
Lebih lanjut, Polresta Serang Kota menegaskan telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.
Kemudian, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Juli 2022. Kedatangan mereka juga dilengkapi dengan surat perintah.