Banding Hak Asuh Gala Sky Ditolak, Doddy Sudrajat Mantap Ajukan Kasasi
Sabtu, 16 Juli 2022 - 13:58 WIB
JAKARTA - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mantap mengajukan kasasi setelah permohonan bandingnya atas hak asuh Gala Sky Andriansyah ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.
Demikian sebagaimana disampaikan sang kuasa hukum, Tegar Firmansyah. "Kalau memang iya banding kita ditolak, kita akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi," ujar Tegar saat dihubungi wartawan, baru-baru ini.
Pihak Doddy belum membicarakan lebih lanjut mengenai wacana pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun rencananya kasasi akan dilayangkan sebelum 2 minggu ke depan.
"Setelah kita menerima surat dari Pengadilan Agama paling lambat 14 hari, kita akan melakukan kasasi," terang Tegar.
Sebelumnya, Humas PA Jakarta Barat, Drs. Soleman MH, membenarkan kabar permohonan banding Dody ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan itu keluar pada 14 Juli 2022 dan bisa dilihat secara online melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Barat.
"Iya (sudah putusan banding) putusannya menguatkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Banding untuk tergugat ditolak," kata Soleman saat ditemui di kantornya, Jumat (15/7/2022).
Sebagaimana diketahui, sejak meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, keluarga kedua belah pihak berseteru.
Haji Faisal dan istrinya mengajukan hak asuh Gala Sky ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat melawan Doddy Sudrajat pada Desember 2021.
Setelah persidangan berjalan, hak gugatan Haji Faisal atas hak asuh sang cucu dikabulkan. Doddy yang tak terima dengan putusan itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Demikian sebagaimana disampaikan sang kuasa hukum, Tegar Firmansyah. "Kalau memang iya banding kita ditolak, kita akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi," ujar Tegar saat dihubungi wartawan, baru-baru ini.
Pihak Doddy belum membicarakan lebih lanjut mengenai wacana pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun rencananya kasasi akan dilayangkan sebelum 2 minggu ke depan.
"Setelah kita menerima surat dari Pengadilan Agama paling lambat 14 hari, kita akan melakukan kasasi," terang Tegar.
Sebelumnya, Humas PA Jakarta Barat, Drs. Soleman MH, membenarkan kabar permohonan banding Dody ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan itu keluar pada 14 Juli 2022 dan bisa dilihat secara online melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Barat.
"Iya (sudah putusan banding) putusannya menguatkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Banding untuk tergugat ditolak," kata Soleman saat ditemui di kantornya, Jumat (15/7/2022).
Sebagaimana diketahui, sejak meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, keluarga kedua belah pihak berseteru.
Haji Faisal dan istrinya mengajukan hak asuh Gala Sky ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat melawan Doddy Sudrajat pada Desember 2021.
Setelah persidangan berjalan, hak gugatan Haji Faisal atas hak asuh sang cucu dikabulkan. Doddy yang tak terima dengan putusan itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda