BPOM Tarik Peredaran Es Krim Haagen-Dazs dari Pasaran
Rabu, 20 Juli 2022 - 16:49 WIB
JAKARTA - Es krim asal Prancis, Haagen-Dazs rasa vanila ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penarikan itu dilakukan lantaran ditemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan European Union (EU).
BPOM menjelaskan, otoritas di Prancis melalui RappelConso pada 6 Juli 2022, dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) pada 7 Juli, menerbitkan informasi publik terkait penarikan es krim Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen.
Selanjut, pada 8 Juli, giliran Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs," demikian pernyataan BPOM melalui siaran persnya, Rabu (20/7/2022).
BPOM juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Sementara itu, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM masih tetap dapat beredar di Indonesia.
Penarikan itu dilakukan lantaran ditemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan European Union (EU).
BPOM menjelaskan, otoritas di Prancis melalui RappelConso pada 6 Juli 2022, dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) pada 7 Juli, menerbitkan informasi publik terkait penarikan es krim Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen.
Baca Juga
Selanjut, pada 8 Juli, giliran Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs," demikian pernyataan BPOM melalui siaran persnya, Rabu (20/7/2022).
BPOM juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Sementara itu, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM masih tetap dapat beredar di Indonesia.
tulis komentar anda