Amber Heard Ajukan Banding usai Kalah dari Johnny Depp

Jum'at, 22 Juli 2022 - 12:47 WIB
Amber Heard telah mengajukan banding usai kalah dari Johnny Depp. Juri juga memerintahkan Heard untuk membayar ganti rugi kepada Depp sebesar USD10 juta. Foto/New York Post
JAKARTA - Amber Heard telah mengajukan banding usai kalah dari Johnny Depp di persidangan kasus pencemaran nama baik beberapa waktu lalu. Juri juga memerintahkan Heard untuk membayar ganti rugi kepada Depp sebesar USD10 juta atau Rp150 miliar.

Dilansir dari New York Post, Jumat (22/7/2022) kuasa hukum Heard mengajukan banding pada Kamis, 21 Juli 2022 di Fairfax County, Virginia.

Berdasarkan catatan pengadilan, Heard berencana untuk mengajukan banding atas putusan pasca-persidangan dan semua perintah dan putusan tambahan oleh pengadilan. Kuasa hukum Heard memiliki waktu hingga 4 September 2022 untuk mengajukan mosi banding yang memaparkan argumen mereka.

Juri Fairfax County memihak bintang film Pirates of the Caribbean itu setelah menemukan bukti bahwa mantan istrinya mencemarkan nama baik sang aktor dalam artikel opini Washington Post 2018 yang mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.





Sementara Heard tidak pernah benar-benar menyebutkan nama Depp dalam artikel itu. Di sisi lain, kuasa hukum sang artis mengklaim bahwa artikel tersebut jelas mengacu pada tuduhannya bahwa Depp melecehkannya sekitar perceraian mereka pada 2016.

Bintang film Aquaman itu memenangkan vonis juri terhadap Depp atas salah satu klaimnya bahwa dia memfitnahnya ketika kuasa hukumnya, Adam Waldman mengklaim tuduhannya adalah tipuan.

Banding Heard datang setelah seorang hakim menolak tawarannya untuk sidang ulang dengan berbagai alasan termasuk juri yang menurutnya merugikan.

Dalam sebuah pernyataan, kuasa hukum Heard mengatakan pihaknya percaya pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan yang adil dan konsisten dengan amandemen pertama.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More