Amber Heard Ajukan Banding usai Kalah dari Johnny Depp
Jum'at, 22 Juli 2022 - 12:47 WIB
Amber Heard telah mengajukan banding usai kalah dari Johnny Depp. Juri juga memerintahkan Heard untuk membayar ganti rugi kepada Depp sebesar USD10 juta. Foto/New York Post
JAKARTA - Amber Heard telah mengajukan banding usai kalah dari Johnny Depp di persidangan kasus pencemaran nama baik beberapa waktu lalu. Juri juga memerintahkan Heard untuk membayar ganti rugi kepada Depp sebesar USD10 juta atau Rp150 miliar.
Dilansir dari New York Post, Jumat (22/7/2022) kuasa hukum Heard mengajukan banding pada Kamis, 21 Juli 2022 di Fairfax County, Virginia.
Berdasarkan catatan pengadilan, Heard berencana untuk mengajukan banding atas putusan pasca-persidangan dan semua perintah dan putusan tambahan oleh pengadilan. Kuasa hukum Heard memiliki waktu hingga 4 September 2022 untuk mengajukan mosi banding yang memaparkan argumen mereka.
Juri Fairfax County memihak bintang film Pirates of the Caribbean itu setelah menemukan bukti bahwa mantan istrinya mencemarkan nama baik sang aktor dalam artikel opini Washington Post 2018 yang mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Johnny Depp Geram Amber Heard Ingin Sidang Ulang, Desak Hakim Tolak Permintaan sang Mantan Istri
Dilansir dari New York Post, Jumat (22/7/2022) kuasa hukum Heard mengajukan banding pada Kamis, 21 Juli 2022 di Fairfax County, Virginia.
Berdasarkan catatan pengadilan, Heard berencana untuk mengajukan banding atas putusan pasca-persidangan dan semua perintah dan putusan tambahan oleh pengadilan. Kuasa hukum Heard memiliki waktu hingga 4 September 2022 untuk mengajukan mosi banding yang memaparkan argumen mereka.
Juri Fairfax County memihak bintang film Pirates of the Caribbean itu setelah menemukan bukti bahwa mantan istrinya mencemarkan nama baik sang aktor dalam artikel opini Washington Post 2018 yang mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Johnny Depp Geram Amber Heard Ingin Sidang Ulang, Desak Hakim Tolak Permintaan sang Mantan Istri
Lihat Juga :