Dito Mahendra Ingin Nikita Mirzani Ditahan Gegara Tak Kooperatif
Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:01 WIB
JAKARTA - Dito Mahendra ingin Nikita Mirzani ditahan usai ditangkap pada Kamis, 21 Juli 2022. Bukan tanpa alasan Dito ingin Nikita Ditahan. Pasalnya, sang artis dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengatakan bahwa apa yang dilakukan Nikita selama ini telah menghambat proses penyidikan dan melengkapi berkas. Karena itu, Dito diakui Yafet berharap Nikita bisa ditahan.
"Ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP, kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Di sana ditegaskan bahwa penyidik kepolisian mempunyai kewenangan untuk menahan seseorang tersangka termasuk di dalamnya untuk kepentingan penyidikan," kata Yafet dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (22/7/2022).
Yafet melihat ibu tiga anak itu memiliki kecenderungan untuk tidak kooperatif. Dia pun menyarankan penyidik untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, termasuk menahan sang artis untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan.
"Masa tahanannya 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari lagi. Jadi total 60 hari. Dengan melihat kecenderungan tidak kooperatif, kami sangat menyarankan penyidik untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu termasuk sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam KUHAP Pasal 24 ayat 1 dan 2 untuk menahan yang bersangkutan," jelas Yafet.
"Bahwa untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan dan melengkapi berkas-berkas selanjutnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.
Dengan adanya peristiwa ini, Nikita pun diharapkan bisa belajar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kita ingin menyampaikan dan mengimbau kepada siapapun juga, termasuk Nikita dengan peristiwa ini belajar. Kita semua belajar untuk berhati-hati menggunakan media sosial," tandasnya.
Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengatakan bahwa apa yang dilakukan Nikita selama ini telah menghambat proses penyidikan dan melengkapi berkas. Karena itu, Dito diakui Yafet berharap Nikita bisa ditahan.
"Ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP, kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Di sana ditegaskan bahwa penyidik kepolisian mempunyai kewenangan untuk menahan seseorang tersangka termasuk di dalamnya untuk kepentingan penyidikan," kata Yafet dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (22/7/2022).
Yafet melihat ibu tiga anak itu memiliki kecenderungan untuk tidak kooperatif. Dia pun menyarankan penyidik untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, termasuk menahan sang artis untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan.
"Masa tahanannya 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari lagi. Jadi total 60 hari. Dengan melihat kecenderungan tidak kooperatif, kami sangat menyarankan penyidik untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu termasuk sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam KUHAP Pasal 24 ayat 1 dan 2 untuk menahan yang bersangkutan," jelas Yafet.
"Bahwa untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan dan melengkapi berkas-berkas selanjutnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.
Dengan adanya peristiwa ini, Nikita pun diharapkan bisa belajar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kita ingin menyampaikan dan mengimbau kepada siapapun juga, termasuk Nikita dengan peristiwa ini belajar. Kita semua belajar untuk berhati-hati menggunakan media sosial," tandasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda