Sindir Kasus Nindy Ayunda, Nikita Mirzani: Jangan Samakan UU ITE dengan Penyekapan

Minggu, 24 Juli 2022 - 09:58 WIB
"Woy netizen, jangan samakan UU ITE sama penyekapan dan pemukulan dong hahahaha aneh deh suka nggak mikir pakai otaknya yang kecil," tegas Nikita Mirzani.

Setelah dijemput paksa oleh Polres Serang Kota di Mal Senayan City Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) Nikita Mirzani memang tidak ditahan.

Hal itu dikarenakan permohonan dari pengacara. Perempuan 36 tahun itu dibebaskan atas pertimbangan kemanusiaan mengingat statusnya sebagai ibu tiga anak.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!