Tidak Dijemput Paksa, Nindy Ayunda Datang Sendiri ke Polres Jaksel

Jum'at, 29 Juli 2022 - 15:25 WIB
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tak ada penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap Nindy Ayunda. / Foto: Instagram @nindyayunda
JAKARTA - Nindy Ayunda , terlapor kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir, tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (29/7/2022).

Penyanyi 33 tahun itu diketahui tiba di Polres Jaksel pada Kamis (28/7/2022) malam. Hal itu sebagaimana disampaikan Kasie Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi.

Namun, AKP Nurma Dewi tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangan kekasih Dito Mahendra tersebut.





"Untuk saudari N, semalam sudah datang ke Polres Jakarta Selatan. Kemudian sudah memberikan keterangan. Mudah-mudahan untuk keterangan dari saudari N dapat membuka suatu perkara," ungkap AKP Nurma Dewi di kantornya, Jakarta, Jum'at (29/7/2022).

AKP Nurma Dewi kemudian menjelaskan terkait status hukum Nindy Ayunda. Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut berdasarkan keterangan terlapor.

"Untuk status masih saksi karena memang masih pendalaman. Kita minta keterangan yang jelas dari saudara N," ujar AKP Nurma Dewi.

Selain itu, polisi juga menegaskan bahwa tak ada penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap Nindy Ayunda. "Datang sendiri kemudian memberikan keterangan," lanjutnya.

Seperti diketahui, perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda, menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun Untuk Sahabat itu.



Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
(nug)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More