Jerinx SID Bebas, Superman Is Dead: Hari Bahagia Akhirnya Tiba

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:19 WIB
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Ingin Ajak Nora Bulan Madu ke Turki, Jerinx: Semoga Diizinkan Pak Yasonna



Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!