Doddy Manajer BCL Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Senin, 08 Agustus 2022 - 12:09 WIB
JAKARTA - Muhammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy, Manajer BCL (Bunga Citra Lestari) terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. Doddy juga didenda Rp100 juta.
Selain Doddy, polisi telah menetapkan seorang tersangka yang juga diamankan bersama dengan manajer BCL itu. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Adapun kronologi penangkapan Doddy dijelaskan Zulpan bahwa dia diamankan di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Agutus 2022 malam. Dia kedapatan mengonsimsi narkoba jenis psikotropika, aprazolam.
"Waktu dan penangkapan dilakukan hari Rabu 3 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di rumah sang manajer artis tersebut di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," jelas Zulpan.
"Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun," tambahnya.
Doddy dan rekannya pun ditampilkan untuk pertama kalinya ke hadapan publik. Mereka terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye. Wajahnya tertunduk lesu saat keluar dari ruang tahanan.
Sebelumnya, Doddy juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat.
Selain Doddy, polisi telah menetapkan seorang tersangka yang juga diamankan bersama dengan manajer BCL itu. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Adapun kronologi penangkapan Doddy dijelaskan Zulpan bahwa dia diamankan di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Agutus 2022 malam. Dia kedapatan mengonsimsi narkoba jenis psikotropika, aprazolam.
Baca Juga
"Waktu dan penangkapan dilakukan hari Rabu 3 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di rumah sang manajer artis tersebut di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," jelas Zulpan.
"Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun," tambahnya.
Doddy dan rekannya pun ditampilkan untuk pertama kalinya ke hadapan publik. Mereka terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye. Wajahnya tertunduk lesu saat keluar dari ruang tahanan.
Sebelumnya, Doddy juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat.
(dra)
tulis komentar anda