Hakim Sakit, Sidang Putusan Kasus Penganiayaan Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:27 WIB
Sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA) yang melibatkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) akhirnya ditunda. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA) yang melibatkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) akhirnya ditunda.

Seharusnya, kedua terdakwa menjalani sidang putusan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/8/2022).

Namun, majelis hakim PN Jaksel diketahui berhalangan hadir lantaran sakit. Hal ini disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).



"Sidang ditunda karena ketua majelisnya sakit penundaan satu minggu ya," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).



JPU menambahkan, sidang putusan akan dilanjutkan pekan depan tepatnya Kamis, 18 Agustus 2022.

"Ditunda sampai minggu depan, Kamis depan, agendanya putusan, iya akan hadir," lanjut JPU.

JPU dalam sidang sebelumnya Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.

Atas kasusnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More