Ini Alasan DJKI Tolak Permohonan Ayah Atta Terkait Merek Gen Halilintar
Senin, 22 Agustus 2022 - 15:04 WIB
JAKARTA - DJKI (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual) menolak permohonan ayah Atta Halilintar , Halilintar Anofial Asmid terkait merek Gen Halilintar . Anofial resmi menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak Kamis, 4 Agustus 2022.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihak penggugat maupun tergugat dijadwalkan menjalani sidang hari ini, Senin (22/8/2022).
Metua Aurel Hermansyah selaku penggugat terlihat diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Brahmono Jati.
"Kami hari ini agenda sidang pem
Brahmono lantas menjelaskan alasan DJKI menolak pengajuan merek Gen Halilintar oleh kliennya. Dia menyebut merek ini telah didaftarkan lebih dulu oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.
"Betul Itu proses di DJKInya ada penolakan dari pihak DJKI," jelas Brahmono.
"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu pada 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," sambungnya.
Sekedar informasi, dalam gugatannya, Halilintar Anofial Asmid meminta hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu juga meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.
Dalam poin ketiga, pihak penggugat juga meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihak penggugat maupun tergugat dijadwalkan menjalani sidang hari ini, Senin (22/8/2022).
Metua Aurel Hermansyah selaku penggugat terlihat diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Brahmono Jati.
"Kami hari ini agenda sidang pem
Brahmono lantas menjelaskan alasan DJKI menolak pengajuan merek Gen Halilintar oleh kliennya. Dia menyebut merek ini telah didaftarkan lebih dulu oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.
"Betul Itu proses di DJKInya ada penolakan dari pihak DJKI," jelas Brahmono.
"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu pada 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," sambungnya.
Sekedar informasi, dalam gugatannya, Halilintar Anofial Asmid meminta hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu juga meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.
Dalam poin ketiga, pihak penggugat juga meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
(dra)
tulis komentar anda