Dilaporkan Gus Samsudin ke Polda Jatim, Pesulap Merah Ajukan Keberatan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 12:27 WIB
"Enggak ada masalah. Ini edukasi karena apa yang di permasalahkan, pasal 310 ayat 3 KUHP. Kalau tujuannya untuk kepentingan umum tidak bisa masuk ke pencemaran nama baik," ujar Pesulap Merah.

"Kalau di Polda Jatim kemungkinan enggak bisa masuk delik, karena untuk kepentingan umum enggak bisa masuk dalam pencemaran nama baik," tandasnya.

Sebagai informasi, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim) pada Rabu 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Disebut Anggota MUI Berpotensi Pecah Belah Umat, Pesulap Merah: Saya Enggak Menghakimi



Gus Samsudin merasa Pesulap Merah telah mencemarkan nama baiknya. Selain itu dia juga melaporkan Pesulap Merah dengan tuduhan ujaran kebencian.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!