Teddy Pardiyana Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Laporan Rizky Febian
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 22:50 WIB
JAKARTA - Teddy Pardiyana ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Rizky Febian . Kabar penetapan status ini dibenarkan oleh kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati.
Wati mengatakan bahwa Teddy ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan ini. Suami almarhumah Lina Jubaedah itu pun secara kooperatif sudah memenuhi panggilan Polda Jabar pada Senin, 22 Agustus 2022.
"Kemarin kami mendapat panggilan Polda Jabar. Jadi kemarin itu hari Senin, saya mendampingi pak Teddy di Polda Jabar untuk BAP sebagai tersangka. Hari Senin, tanggal 22 Agustus," kata Wati dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (27/8/2022).
"Kalau prosesnya setau saya, laporan terjadi di bulan Maret 2021. Dari bulan Maret, naik sidik itu sekitar bulan Juni 2021. Nah, ini baru ada penetapan tersangka itu di bulan sekarang, di bulan Agustus 2022," sambungnya.
Berdasarkan laporan polisi, Teddy ditetapkan tersangka lantaran terbukti telah menggelapkan mobil Kijang Innova seharga Rp120 juta. Wati menjelaskan, kliennya menjual mobil tersebut tanpa izin dari Rizky Febian.
"Di panggilan itu, LP itu terkait dua objek ya. Terkait uang Rp5 miliar dan mobil Kijang Innova. Akan tetapi surat panggilan itu Teddy naik sebagai tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova senilai Rp120 juta," jelas Wati.
"Posisi pak Teddy sebagai tersangka itu karena dugaan penggelapan satu buah mobil Kijang Innova dengan harga kurang lebih Rp120 juta. Di mana pada saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," tambahnya.
Sedangkan terkait laporan uang Rp5 miliar, tidak terbukti. Begitu juga dengan kos-kosan yang merupakan peninggalan harta warisan Lina diungkap Wati tidak terbukti.
Wati mengatakan bahwa Teddy ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan ini. Suami almarhumah Lina Jubaedah itu pun secara kooperatif sudah memenuhi panggilan Polda Jabar pada Senin, 22 Agustus 2022.
"Kemarin kami mendapat panggilan Polda Jabar. Jadi kemarin itu hari Senin, saya mendampingi pak Teddy di Polda Jabar untuk BAP sebagai tersangka. Hari Senin, tanggal 22 Agustus," kata Wati dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (27/8/2022).
"Kalau prosesnya setau saya, laporan terjadi di bulan Maret 2021. Dari bulan Maret, naik sidik itu sekitar bulan Juni 2021. Nah, ini baru ada penetapan tersangka itu di bulan sekarang, di bulan Agustus 2022," sambungnya.
Baca Juga
Berdasarkan laporan polisi, Teddy ditetapkan tersangka lantaran terbukti telah menggelapkan mobil Kijang Innova seharga Rp120 juta. Wati menjelaskan, kliennya menjual mobil tersebut tanpa izin dari Rizky Febian.
"Di panggilan itu, LP itu terkait dua objek ya. Terkait uang Rp5 miliar dan mobil Kijang Innova. Akan tetapi surat panggilan itu Teddy naik sebagai tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova senilai Rp120 juta," jelas Wati.
"Posisi pak Teddy sebagai tersangka itu karena dugaan penggelapan satu buah mobil Kijang Innova dengan harga kurang lebih Rp120 juta. Di mana pada saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," tambahnya.
Sedangkan terkait laporan uang Rp5 miliar, tidak terbukti. Begitu juga dengan kos-kosan yang merupakan peninggalan harta warisan Lina diungkap Wati tidak terbukti.
Lihat Juga :
tulis komentar anda