Teddy Pardiyana Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Laporan Rizky Febian

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 22:50 WIB
Berdasarkan laporan polisi, Teddy ditetapkan tersangka lantaran terbukti telah menggelapkan mobil Kijang Innova seharga Rp120 juta. Wati menjelaskan, kliennya menjual mobil tersebut tanpa izin dari Rizky Febian.

"Di panggilan itu, LP itu terkait dua objek ya. Terkait uang Rp5 miliar dan mobil Kijang Innova. Akan tetapi surat panggilan itu Teddy naik sebagai tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova senilai Rp120 juta," jelas Wati.

"Posisi pak Teddy sebagai tersangka itu karena dugaan penggelapan satu buah mobil Kijang Innova dengan harga kurang lebih Rp120 juta. Di mana pada saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," tambahnya.

Sedangkan terkait laporan uang Rp5 miliar, tidak terbukti. Begitu juga dengan kos-kosan yang merupakan peninggalan harta warisan Lina diungkap Wati tidak terbukti.

Baca Juga: Teddy Pardiyana Desak Rizky Febian Tunjukan Bukti Kepemilikan Indekos 32 Pintu

"Jadi kemarin itu LP-nya ada dugaan penggelapan aset dan uang Rp5 miliar, akan tetapi kemarin panggilan hanya untuk mobil Kijang Innova karena infonya Rp5 miliar itu tidak ada buktinya," ungkap Wati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!