Selandia Baru Resmi Hapus Aturan Pembatasan Covid-19, Wisatawan Tak Lagi Wajib Vaksin

Senin, 12 September 2022 - 21:00 WIB
Pemerintah Selandia Baru telah resmi menghapus seluruh aturan pembatasan Covid-19 mulai Senin (12/9/2022) ini. Foto/Reuters
JAKARTA - Pemerintah Selandia Baru telah resmi menghapus seluruh aturan pembatasan Covid-19 mulai Senin (12/9/2022) ini.

Negara kepulauan yang terletak di barat daya Samudera Pasifik itu untuk pertama kali kembali ke dalam situasi normal sejak pandemi Covid-19 melanda. Ini artinya, masyarakat di sana tidak lagi diharuskan memakai masker di supermarket, toko, bus, atau pesawat. Bahkan, pemberian vaksin dari petugas kesehatan akan berakhir. Wisatawan yang mengunjungi negara itu juga tidak lagi diwajibkan vaksinasi.

Pemerintah setempat mengumumkan bahwa mereka telah menghapus segala aturan dan pembatasan terkait Covid-19. Mereka kini hanya memberlakukan dua aturan utama.





Pertama, bagi mereka yang positif Covid-19 saat melakukan tes, akan diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama tujuh hari. Kedua, orang-orang tetap wajib memakai masker ketika mengunjungi fasilitas perawatan kesehatan seperti rumah sakit dan panti jompo.

Perubahan aturan tersebut dilakukan mengingat wabah varian Omicron di Selandia Baru telah berkurang dan musim dingin di wilayah selatan sudah berakhir.

Tercatat, jumlah kasus Covid-19 di Selandia Baru berada pada titik terendah sejak Februari 2022. “Perubahan yang kami buat hari ini sangat signifikan. Mereka menandai tonggak sejarah dalam keputusan kami,” kata Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, dikutip dari Abcnews, Senin (12/9/2022).



“Ini adalah saatnya. Daripada sekadar mengkhawatirkan Covid, menentukan apa yang terjadi pada kita, hidup kita, dan masa depan kita, ini saatnya kita mengambil kendali kembali,” lanjutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More