Selandia Baru Resmi Hapus Aturan Pembatasan Covid-19, Wisatawan Tak Lagi Wajib Vaksin

Senin, 12 September 2022 - 21:00 WIB
Pertama, bagi mereka yang positif Covid-19 saat melakukan tes, akan diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama tujuh hari. Kedua, orang-orang tetap wajib memakai masker ketika mengunjungi fasilitas perawatan kesehatan seperti rumah sakit dan panti jompo.

Perubahan aturan tersebut dilakukan mengingat wabah varian Omicron di Selandia Baru telah berkurang dan musim dingin di wilayah selatan sudah berakhir.

Tercatat, jumlah kasus Covid-19 di Selandia Baru berada pada titik terendah sejak Februari 2022. “Perubahan yang kami buat hari ini sangat signifikan. Mereka menandai tonggak sejarah dalam keputusan kami,” kata Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, dikutip dari Abcnews, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Inggris Hapus Semua Pembatasan COVID-19, Luncurkan Panduan bagi Pelancong WNI

“Ini adalah saatnya. Daripada sekadar mengkhawatirkan Covid, menentukan apa yang terjadi pada kita, hidup kita, dan masa depan kita, ini saatnya kita mengambil kendali kembali,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!