Medina Zein Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman melalui Media Elektronik

Senin, 19 September 2022 - 17:18 WIB
Medina Zein, terdakwa kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan Senin (19/9/2022). Foto/MPI/Ravie Wardani
JAKARTA - Medina Zein, terdakwa kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan Senin (19/9/2022).

Sidang tuntutan Medina Zein digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang, Medina tampak didampingi suami sekaligus pengacaranya, Lukman Azhari.

Medina Zein telah menerima tuntutan jaksa untuk kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Kasus tersebut merupakan buntut dari laporan Uci Flowdea.





"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Medina Zein dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU dalam persidangan, Senin (19/9/2022).

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan," lanjut jaksa.

Medina sebelumnya menyatakan bakal menerima tuntutan jaksa. Dia memilih menyerahkan masalah tersebut kepada Tuhan.

Seperti diketahui, Medina Zein tengah menjalani sidang atas kasus yang dilaporkan dua seterunya yakni Marissya Icha dan Uci Flowdea. Sebelumnya, sang selebgram juga sudah menjalani sidang pemanggilan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya. Namun, majelis hakim menolak untuk memeriksa saksi tersebut.
(tsa)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More