Wajib Tahu! Cara Antre Paspor Online dan Syaratnya
Selasa, 20 September 2022 - 15:03 WIB
JAKARTA - Saat ini membuat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m-paspor. Karena itu, cara antre paspor online dan syarat-syaratnya penting untuk diketahui.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.
Baca juga: Cara Antre Online Kunjungan ke Kantor Pajak, Dijamin Nggak Buang Waktu!
Syarat membuat Paspor 2022 untuk WNI:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.
Baca juga: Cara Antre Online Kunjungan ke Kantor Pajak, Dijamin Nggak Buang Waktu!
Syarat membuat Paspor 2022 untuk WNI:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
tulis komentar anda