Wajib Tahu! Cara Antre Paspor Online dan Syaratnya

Selasa, 20 September 2022 - 15:03 WIB
Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:

1. Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)

2. Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"

3. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"

4. Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail

5. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

6. Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"

7. Isi kuesioner dengan benar

8. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta

9. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.

10. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"

11. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

12. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

13. Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket. 14. Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dengan membawa berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More