Penting! Waspada Pelecehan Seksual dalam Ospek Online

Jum'at, 03 Juli 2020 - 19:01 WIB
Perilaku melecehkan nama minoritas gender dan mempublikasikan nama lahir mereka dengan tujuan untuk menghina, mencemarkan, hingga ajakan melakukan kekerasan.

10. DOXING



Foto: cisa.gov

Perilaku mengambil data pribadi seseorang tanpa izin, kemudian memublikasikan data tersebut. Biasanya dilakukan lewat media sosual atau melalui proses hacking.

11. DEFAMATION



Foto: Shinobi Stickers

Upaya pencemaran nama baik yang dilakukan salah satunya dengan membanjiri media sosial seseorang dengan ulasan atau komentar buruk sampai dengan niatan fitnah dan kabar bohong.

12. FLAMING



Foto: rawpixel

Penyerangan secara personal melalui pesan pribadi (private message) yang berisi ancaman, hinaan, pelecehan video, konten porno, dan lainnya.

Nah, diperlukan kesadaran pihak kampus dan panitia penyelenggara dalam memberikan hak atas mahasiswa baru yang mestinya dapat memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam ospek yang diselenggarakan, baik secara offline atau online.

Kenyamanan dan keamanan ini mesti dipandang sebagai hak asasi tiap manusia saat mengenyam pendidikan, juga pada relasinya dalam masyarakat.

Pihak-pihak yang punya otoritas menyelenggarakan pendidikan dan pemerintah mesti bertanggungjawab atas terjaminnya hak tersebut.

Anisa Khairani

Kontributor GenSINDO

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Instagram: @anisa_khairani007
(it)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!