Terbukti Cemarkan Nama Baik Marissya Icha, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara

Kamis, 29 September 2022 - 15:25 WIB
Medina Zein divonis enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik, Kamis (29/9/2022). Foto/MPI/Ayu Utami Anggraeni
JAKARTA - Medina Zein divonis enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik. Ia dinyatakan bersalah terhadap selebgram Marissya Icha , yang telah dicoreng nama baiknya melalui media elektronik.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022).



"Menyatakan terdakwa Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial," kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara untuk Kasus Pencemaran Nama Baik Melawan Marissya Icha
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!