Terbukti Cemarkan Nama Baik Marissya Icha, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara
Kamis, 29 September 2022 - 15:25 WIB
JAKARTA - Medina Zein divonis enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik. Ia dinyatakan bersalah terhadap selebgram Marissya Icha , yang telah dicoreng nama baiknya melalui media elektronik.
Vonis tersebut di
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 bulan penjara, dan 50 juta jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tambah Hakim.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Medina dengan pidana 1 tahun penjara. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang pernah Medina jalani. Bukan hanya pidana, Medina juga dibebankan denda Rp200 juta.
Sementara itu, dalam kasus pengancaman terhadap Uci Floewdea Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis tersebut di
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 bulan penjara, dan 50 juta jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tambah Hakim.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Medina dengan pidana 1 tahun penjara. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang pernah Medina jalani. Bukan hanya pidana, Medina juga dibebankan denda Rp200 juta.
Sementara itu, dalam kasus pengancaman terhadap Uci Floewdea Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(tsa)
tulis komentar anda