Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara untuk Kasus Pencemaran Nama Baik Melawan Marissya Icha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Medina Zein hari ini juga menjalani sidang tuntutan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha. Menghadapi dua tuntutan untuk dua kasus yang berbeda, Medina mengaku terkejut.
Sidang tuntutan atas terdakwa Medina Zein digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/9/2022). Dalam agenda sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing menjatuhkan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, serta 1 tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Mendengar tuntutan tersebut, istri Lukman Azhari itu mengaku kaget. "Kaget karena belum pernah," kata Medina Zein usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Medina Zein juga dituntut untuk membayar denda masing-masing perkara senilai Rp200 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dia wajib menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Rencananya, kuasa hukum Medina Zein akan mengajukan nota keberatan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa. Nota keberatan ini bakal disampaikan pada agenda sidang selanjutnya yang digelar pada Kamis (23/9/2022) mendatang.
"Dari kami akan ajukan nota keberatan. Nanti akan kami siapkan nota keberatan tersebut secara tertulis di hari Kamis," ujar Dian selalu penasihat hukum Medina Zein.
"Nanti akan kami tuangkan secara tertulis," timpal Lukman Azhari selaku suami sekaligus penasihat hukum Medina Zein.
Sidang tuntutan atas terdakwa Medina Zein digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/9/2022). Dalam agenda sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing menjatuhkan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, serta 1 tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Mendengar tuntutan tersebut, istri Lukman Azhari itu mengaku kaget. "Kaget karena belum pernah," kata Medina Zein usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga
Tak hanya itu, Medina Zein juga dituntut untuk membayar denda masing-masing perkara senilai Rp200 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dia wajib menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Rencananya, kuasa hukum Medina Zein akan mengajukan nota keberatan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa. Nota keberatan ini bakal disampaikan pada agenda sidang selanjutnya yang digelar pada Kamis (23/9/2022) mendatang.
"Dari kami akan ajukan nota keberatan. Nanti akan kami siapkan nota keberatan tersebut secara tertulis di hari Kamis," ujar Dian selalu penasihat hukum Medina Zein.
"Nanti akan kami tuangkan secara tertulis," timpal Lukman Azhari selaku suami sekaligus penasihat hukum Medina Zein.
(tsa)