Medina Zein Kembali Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Melawan Uci Floewdea

Kamis, 29 September 2022 - 17:01 WIB
Medina Zein kembali dijatuhi vonis enam bulan penjara. Kali ini untuk kasus pengancaman yang dilaporkan oleh Uci Floewdea. Foto/MPI/Ayu Utami Anggraeni
JAKARTA - Medina Zein kembali dijatuhi vonis enam bulan penjara. Kali ini untuk kasus pengancaman yang dilaporkan oleh Uci Floewdea

Vonis itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022). Dalam sidang, hakim menyatakan Medina Zein telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.



Atas segala pertimbangan di atas, hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara terhadap Medina Zein. "Menjatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalani," kata hakim ketua di persidangan.

Baca Juga: Medina Zein Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman melalui Media Elektronik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!