Medina Zein Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman melalui Media Elektronik

Senin, 19 September 2022 - 17:18 WIB
loading...
Medina Zein Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman melalui Media Elektronik
Medina Zein, terdakwa kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan Senin (19/9/2022). Foto/MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Medina Zein, terdakwa kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan Senin (19/9/2022).

Sidang tuntutan Medina Zein digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang, Medina tampak didampingi suami sekaligus pengacaranya, Lukman Azhari.

Medina Zein telah menerima tuntutan jaksa untuk kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Kasus tersebut merupakan buntut dari laporan Uci Flowdea.



"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Medina Zein dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU dalam persidangan, Senin (19/9/2022).

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan," lanjut jaksa.

Medina sebelumnya menyatakan bakal menerima tuntutan jaksa. Dia memilih menyerahkan masalah tersebut kepada Tuhan.

Seperti diketahui, Medina Zein tengah menjalani sidang atas kasus yang dilaporkan dua seterunya yakni Marissya Icha dan Uci Flowdea. Sebelumnya, sang selebgram juga sudah menjalani sidang pemanggilan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya. Namun, majelis hakim menolak untuk memeriksa saksi tersebut.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2170 seconds (0.1#10.140)