Baim Wong dan Paula Verhoeven Bakal Diperiksa Hari Ini, Terkait Konten Prank KDRT

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 06:30 WIB
Nurma pun menjelaskan pasal apa yang dicantumkan pihak pelapor kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven. Ia juga menuturkan ancaman hukuman yang bisa diterima pasangan tersebut.

"Pasalnya 220 KUHP, ancaman satu tahun, empat bulan," tuturnya.

Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Ormas Sahabat Polisi. Nurma menjelaskan, ada satu pihak lagi yang juga melaporkan Baim.

"Yang masuk ke Polres Jakarta Selatan ada dua, masyakarat yang laporkan. Dari Sahabat Polisi, kemudian ada dari inisial M," ujar Nurma.

"Nanti (untuk damai) kita dalami lagi proses berjalan," tutup Nurma.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!