Bakal Usut Kejanggalan Laporan Rizky Febian, Pihak Teddy Pardiyana Akan Lapor ke Propam
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 08:51 WIB
JAKARTA - Pengacara Teddy Pardiyana , Ali Nurdin menyebutkan jika kliennya telah melunasi utang mendiang istrinya, Lina Jubaedah, yang juga ibu kandung Rizky Febian.
Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset milik Lina Jubaedah.
Aset tersebut ditaksir senilai Rp5 miliar. Namun, pihak Teddy menilai pihak kepolisian tak menemukan jumlah sebesar itu dari laporan Rizky.
Oleh karena itu, Teddy Pardiyana melakukan praperadilan ke Polda Jawa Barat.
"Karena menurut kita, ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedural penetapan saudara Teddy sebagai tersangka," ungkap Ali Nurdin saat ditemui di kawasan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Soalnya yang dilaporkan itu Rp5 M, tapi setelah bekerja 2 tahun, Polda Jabar itu tidak menemukan apa-apa. Hanya menemukan saudara Teddy menjual sebuah mobil Kijang seharga Rp120 juta, yang di mana Kijang itu kalau enggak salah atas nama almarhum," jelas dia.
Terlebih, lanjut Ali Nurdin, proses hukum yang menjerat kliennya terdapat kejanggalan. Dia merasa ada yang tidak sesuai dari apa yang dilaporkan Rizky dengan fakta di lapangan.
"Jadi kalau yang dituduhkan Rp5 miliar, terus yang ada bukti Rp120 juta dan atas nama almarhum juga, nah itu yang jadi ganjalan kita," ujarnya.
Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset milik Lina Jubaedah.
Aset tersebut ditaksir senilai Rp5 miliar. Namun, pihak Teddy menilai pihak kepolisian tak menemukan jumlah sebesar itu dari laporan Rizky.
Baca Juga
Oleh karena itu, Teddy Pardiyana melakukan praperadilan ke Polda Jawa Barat.
"Karena menurut kita, ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedural penetapan saudara Teddy sebagai tersangka," ungkap Ali Nurdin saat ditemui di kawasan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Soalnya yang dilaporkan itu Rp5 M, tapi setelah bekerja 2 tahun, Polda Jabar itu tidak menemukan apa-apa. Hanya menemukan saudara Teddy menjual sebuah mobil Kijang seharga Rp120 juta, yang di mana Kijang itu kalau enggak salah atas nama almarhum," jelas dia.
Terlebih, lanjut Ali Nurdin, proses hukum yang menjerat kliennya terdapat kejanggalan. Dia merasa ada yang tidak sesuai dari apa yang dilaporkan Rizky dengan fakta di lapangan.
"Jadi kalau yang dituduhkan Rp5 miliar, terus yang ada bukti Rp120 juta dan atas nama almarhum juga, nah itu yang jadi ganjalan kita," ujarnya.
tulis komentar anda