Terkait Konten Prank KDRT, Polisi Bakal Periksa 2 Juru Kamera Baim Wong
Senin, 10 Oktober 2022 - 17:17 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan pembuatan laporan palsu yang dilakukan pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait dengan prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masih terus bergulir.
Setelah Baim Wong bersama Paula Verhoeven diperiksa polisi pada Jumat (7/10/2022) lalu, rencananya dua juru kamera atau kameramen Baim Wong juga akan diperiksa.
"Kameramannya ada dua orang ya, mudah-mudahan hari Selasa, besok (11/10/2022)" kata AKP Nurma Dewi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Senin (10/10/2022).
Sayangnya, belum diketahui pasti pukul berapa kedua saksi tersebut akan diperiksa.
"Sudah kita jadwalkan bisa datang ke Polres Jakarta Selatan, untuk kita mintai keterangan dan memberikan keterangan," papar Nurma Dewi menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank KDRT.
Dari konten tersebut Paula terlihat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan Baim Wong atas tindak KDRT, sampai polisi nya pun percaya.
Tindakan Baim dinilai tidak memiliki empati dan etika karena mem-prank sebuah institusi.
Dikarenakan tindakannya itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baim Wong dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan. Laporan Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
Setelah Baim Wong bersama Paula Verhoeven diperiksa polisi pada Jumat (7/10/2022) lalu, rencananya dua juru kamera atau kameramen Baim Wong juga akan diperiksa.
"Kameramannya ada dua orang ya, mudah-mudahan hari Selasa, besok (11/10/2022)" kata AKP Nurma Dewi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Senin (10/10/2022).
Sayangnya, belum diketahui pasti pukul berapa kedua saksi tersebut akan diperiksa.
"Sudah kita jadwalkan bisa datang ke Polres Jakarta Selatan, untuk kita mintai keterangan dan memberikan keterangan," papar Nurma Dewi menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank KDRT.
Dari konten tersebut Paula terlihat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan Baim Wong atas tindak KDRT, sampai polisi nya pun percaya.
Tindakan Baim dinilai tidak memiliki empati dan etika karena mem-prank sebuah institusi.
Dikarenakan tindakannya itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baim Wong dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan. Laporan Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
(hri)
tulis komentar anda