Tak Bisa Mengelak! Hasil Visum Buktikan Rizky Billar Banting Lesti Kejora

Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:06 WIB
Karena itu, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, visum dijelaskan Zulpan merupakan bukti penting yang dimiliki polisi. Di mana bukti itu sudah mendukung laporan KDRT yang dibuat oleh Lesti.

Baca juga: Pembunuhan Sadis ASN Semarang, Pomdam IV Diponegoro: Perwira dan Bintara Jalani Pemeriksaan

"Tadi saya sampaikan dalam Pasal 55 UU No. 23/2004 menyatakan, bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini," jelas Zulpan. "Dikatakan bahwa keterangan saksi korban dalam hal ini saudara Lesti, itu sudah cukup, ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," lanjutnya.

Berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi yang telah dimiliki polisi, Rizky Billar terancam lima tahun penjara. "Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan Pasal 44 UU No. 23/2004, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!