Rizky Billar Tak dalam Pengaruh Alkohol atau Narkoba saat Lakukan KDRT pada Lesti Kejora

Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:09 WIB


“Yang jelas sudah lebih dari satu kali. Teman-teman juga sudah menyaksikan, ada video yang beredar pelemparan menggunakan bola biliar dan sebagainya. Itu disampaikan oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya,” papar Kombes Endra Zulpan.

Rizky Billar sendiri per hari ini sudah resmi ditahan usai kemarin (12/10/2022) ditetapkan sebagai tersangka tindak KDRT terhadap Lesti Kejora. Pihak kepolisian menyebut, Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!