Penangguhan Penahanan Diterima, Rizky Billar Dikenai Wajib Lapor

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 23:01 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Lesti Kejora. / Foto: MPI/Melati Pratiwi
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Lesti Kejora . Permohonan restorative justice pun telah diterima pada Kamis (13/10/2022) malam.

Demikian sebagaimana diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam Indradi.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyetujui penangguhan penahan setelah dilakukan assessment dengan pihak PPAPP yang kemudian menggugurkan proses penahan terhadap Rizky Billar .





Di samping itu, pihak kepolisian menyebutkan alasan subjektif terhadap proses penahanan Rizky Billar yang dikhawatirkan akan terulang kembali.

"Alasan subjektif pihak kepolisian, adanya kekhawatiran kami mengulangi kembali perbuatannya. Namun hal ini gugur setelah dilakukan assessment dengan pihak PPAPP," ujar Ade Ary.

Untuk menuntaskan kasus KDRT ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih akan memproses pemenuhan syarat materil dan formil yang belum terlengkapi.

"Kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas. Perkembangan proses restorative justice melibatkan PT2P2A, Dinas Perempuan di Provinsi Jakarta," jelas Ade Ary.

Setelah dilakukan pendampingan terhadap korban dan dilakukannya assessment, Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan dalam prosesnya tidak ada tekanan dari korban untuk mencabut laporannya tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More