Penangguhan Penahanan Diterima, Rizky Billar Dikenai Wajib Lapor

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 23:01 WIB
Di samping itu, pihak kepolisian menyebutkan alasan subjektif terhadap proses penahanan Rizky Billar yang dikhawatirkan akan terulang kembali.

"Alasan subjektif pihak kepolisian, adanya kekhawatiran kami mengulangi kembali perbuatannya. Namun hal ini gugur setelah dilakukan assessment dengan pihak PPAPP," ujar Ade Ary.

Untuk menuntaskan kasus KDRT ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih akan memproses pemenuhan syarat materil dan formil yang belum terlengkapi.

"Kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas. Perkembangan proses restorative justice melibatkan PT2P2A, Dinas Perempuan di Provinsi Jakarta," jelas Ade Ary.

Setelah dilakukan pendampingan terhadap korban dan dilakukannya assessment, Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan dalam prosesnya tidak ada tekanan dari korban untuk mencabut laporannya tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!