Ada 3 Zat Kimia Berbahaya yang Terdeteksi pada Pasien Gangguan Ginjal Akut, Ini Penjelasan Kemenkes

Kamis, 20 Oktober 2022 - 08:52 WIB
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Anak, IDAI Ingatkan Orang Tua Berhati-hati dalam Penggunaan Obat

"Sampel obat diambil dari rumah pasien," jelas Kemenkes.

Dijelaskan juga bahwa sambil menunggu otoritas obat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup.

"Mengingat balita yang teridentifikasi gangguan ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality atau kematian rate mendekati 50%," tambah Kemenkes.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!